10,000
Penyaluran Sukses
LAZBKB berkomitmen mengedepankan unsur keberlanjutan, dimana pada setiap programnya, tim relawan kami akan melakukan pendampingan kepada mustahik agar mereka berproses untuk bangkit mandiri, sehingga pada saatnya nanti mereka akan menjadi mandiri secara ekonomi.
Sampai saat ini kami sudah membantu lebih dari 10.000 Fakir Miskin, Dhuafa, dan Yatim Piatu. Kami akan terus memberikan kontribusi kepada yang berhak penerima Zakat.
Penyaluran Sukses
Bagaimana Hukum Membayar Zakat secara Online?
Dari penjelasan beberapa tokoh ulama di atas dapat disimpulkan bahwa hukum membayarkan zakat secara online adalah boleh dan sah. Islam dan segala ketentuannya berlaku sejak dahulu sampai akhir zaman nantinya, artinya selama prinsip-prinsip berzakat tetap terpenuhi, teknis pelaksanaannya akan selalu mengikuti perkembangan dimana kita berada saat ini.
Mulai Berbagi Hari Ini Untuk Mambantu Yang Membutuhkan
Jalan raya tengah no 22 RT 008/008 gedong pasar rebo Jakarta timur 13760